SERANG — Aktivitas tambang liar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Serang. Di kawasan Istana Taman Cadas, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, awak media menemukan aktivitas Galian C ilegal yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Bukan hanya itu saja, di lokasi yang sama, ditemukan pula solar subsidi yang disimpan dalam beberapa wadah fiber, diduga digunakan untuk bahan bakar alat berat dan kendaraan pengangkut pasir. Temuan ini menguak praktik tambang liar yang bukan saja merusak ekosistem alam, tetapi juga berpotensi menggerogoti hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Berdasarkan pengamatan di lapangan pada Selasa (4/11/2025), aktivitas alat berat berlangsung tanpa pengawasan aparat terkait. Truk-truk pengangkut pasir keluar masuk area tambang dengan bebas, sementara di sudut area ditemukan penampungan solar bersubsidi, yang jelas bukan untuk keperluan industri.

Jadi Sorotan, Rencana Operasi Gabungan Bapenda Blitar di Pos MBLB Wlingi, Warga Curiga Informasi Bocor ke Oknum
Padahal, penggunaan bahan bakar subsidi untuk kepentingan komersial merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 ayat (1) yang mengatur penggunaan bahan bakar harus sesuai ketentuan pemerintah.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, suasana justru berubah tegang. Seorang pria yang mengaku checker tambang tiba-tiba melontarkan pernyataan intimidatif.

“Tidak ada media, semua sudah kekkkk…,” ucapnya sambil melakukan gestur menggorok leher di depan awak media.

Restoratif di Hari Sumpah Pemuda, Diversi Anak Pelaku Penyerangan Polres Blitar Kota Dinyatakan Selesai
Gestur dan ucapan tersebut jelas mencerminkan tindakan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, sekaligus pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).

Kegiatan tambang di kawasan Istana Taman Cadas juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 9 ayat (1): setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin pemerintah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 14 ayat (1): setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib disertai izin lingkungan.
Padahal, kawasan Taman Cadas dikenal memiliki bentang alam eksotis dan menjadi salah satu simbol keindahan alam Serang bagian selatan. Eksploitasi tanpa izin berpotensi merusak keseimbangan ekologis dan memperparah kerusakan lingkungan.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal tersebut.

Selain menghentikan aktivitas yang merusak, perlindungan terhadap kebebasan pers juga menjadi perhatian penting, mengingat ancaman terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan transparansi publik.

“Keadilan lingkungan tidak akan pernah tercapai jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”