Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur intervensi dan niat jahat (mens rea) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina.

Penegasan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Zulkipli membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry.

Jaksa secara khusus membantah dalil terdakwa yang menyebut tindakannya merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya tekanan dan intervensi terhadap pejabat Pertamina agar mengambil keputusan yang menyimpang dari prosedur.

Tekanan itu terkait proses penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak maupun pengadaan sewa kapal.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menguraikan adanya mens rea pada diri Muhammad Kerry dan dua terdakwa lainnya.

Berdasarkan analisis hukum pidana, JPU menilai perbuatan para terdakwa masuk kategori kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.

Penilaian itu didasarkan pada temuan adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.

Karena itu, argumen penasihat hukum yang menyebut tidak ada unsur niat jahat dinilai tidak sejalan dengan bukti-bukti persidangan.

Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun serta penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Perhitungan tersebut, kata jaksa, mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.

JPU menambahkan, pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan.

Langkah itu dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.