Cikarang – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka, yakni SH selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan mengungkap adanya aliran dana berupa imbalan untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

Usai penetapan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025. Mereka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh muda Tambun Selatan, Firmansyah, mengaku prihatin atas terjadinya dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

“Saya merasa sangat prihatin sekali atas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Sumberjaya. Ini harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di wilayah Tambun Selatan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Firmansyah juga mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bekasi yang dinilai tegas dalam menindak kasus korupsi.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Bekasi dalam penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sumberjaya tersebut,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.