SAMARINDA — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT JMB di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan masih menunggu hasil perhitungan resmi.

“Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kasi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, S.H., M.H.

Penyitaan terbesar berupa uang tunai sebesar Rp214,28 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah berupa tas bermerek internasional. Di antaranya merek Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, hingga Hermes, dengan jumlah mencapai puluhan unit.

Selain itu, terdapat pula barang berharga berupa perhiasan emas, termasuk kalung, bros, dan rantai.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah, antara lain satu unit Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, serta satu unit Lexus LX 570 tahun 2012,” tambahnya.