Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya,
Pada Selasa (14/4/2026).
Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (15/4/2026) dipimpin oleh hakim tunggal Qory Oktarina.
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA,” tambahnya.
Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur yang sah.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara-perkara korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
