Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3).
Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalam tahap ini penyidik menyerahkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial WS, selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank yang sama pada 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tersebut periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dengan didampingi penasihat hukum mereka. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan dan penyerahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.
Kejati Sumsel juga menetapkan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026.
Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.
Kejaksaan memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut akan terus dikawal hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum. (Jp)
