TAPAK TUAN – Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian terhadap pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah mereka ajukan. Hingga kini, usulan tersebut disebut belum mendapat keputusan resmi, sehingga masyarakat merasa belum memiliki kepastian hukum dalam mengelola aktivitas pertambangan rakyat di wilayah mereka.
Desakan itu disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, serta Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat menilai belum adanya kejelasan atas pengajuan tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi yang tidak pasti.
“Kami dari segenap warga masyarakat Kluet Tengah dan Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat telah melakukan tahapan kepengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun sampai saat ini kami belum menerima surat yang menyatakan wilayah kami termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kami berharap agar pengajuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kamil Amal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Kamil, penetapan WPR bukan hanya menyangkut penyelesaian administrasi, melainkan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal. Kepastian status tersebut dinilai penting agar pengelolaan tambang rakyat dapat berlangsung lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan hal tersebut, Pangsagoe Menggamat, Lamang berharap, “dengan adanya tambang rakyat, akan sangat berpengaruh pada penekanan angka pengangguran bagi masyarakat dan juga para mantan kombatan di Kluet tengah,” ungkap Lamang.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, penetapan WPR juga dinilai akan membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara lebih aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perkembangan proses pengajuan WPR yang diajukan masyarakat Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya.
