
BLITAR – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima saksi untuk diperiksa di Polres Trenggalek, Selasa (12/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kelima saksi tersebut adalah SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR. Semuanya berasal dari pihak swasta dan akan dimintai keterangan soal aliran serta pengelolaan dana hibah yang kini jadi fokus penyidikan.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi termasuk di dalamnya. Dari jumlah tersebut, 4 orang berstatus penerima suap—tiga pejabat negara dan satu staf penyelenggara negara—sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Distribusi dana hibah yang diduga diselewengkan ini terdeteksi di 8 kabupaten di Jawa Timur. KPK menduga praktik suap terjadi sejak proses pengajuan hingga pencairan hibah.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran saksi dalam proses pengelolaan dana hibah dan keterkaitan dengan para tersangka,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jejaring politik dan birokrasi yang luas, serta nilai dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.