
JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Langkah nyata lembaga Adhyaksa itu kembali terlihat melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam acara resmi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Adapun aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan dengan nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun, yang secara resmi telah dialihkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan.
Atas capaian tersebut, pujian dan apresiasi mengalir deras kepada Kejaksaan Agung, terutama kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.
Menurut Yakub, keberhasilan Kejagung dalam memulihkan kerugian negara membuktikan bahwa lembaga ini layak mendapatkan penghargaan khusus dari negara.
“Dari pencapaian ini, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada Kejaksaan Agung,” ujar Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni), Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yakub yang juga Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR menilai pemerintah perlu memperkuat peran Kejaksaan dalam pemulihan aset negara hasil tindak kejahatan korupsi.
“Salah satu langkah penguatannya adalah mempertegas payung hukum dan memperkuat peran Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, yang sejauh ini belum berjalan optimal,” katanya.
Ia juga menyoroti momentum pembahasan RUU Perampasan Aset yang segera rampung di DPR. Yakub menilai, penguatan regulasi dalam undang-undang tersebut akan menjadi langkah strategis agar BPA memiliki peran lebih besar dalam penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset negara.

“Harapan kita, RUU Perampasan Aset nanti benar-benar memperkuat posisi BPA agar lebih maksimal dalam menelusuri dan mengeksekusi aset hasil kejahatan,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) ini juga menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan antarlembaga dalam upaya pemulihan aset negara.
“Salah satu hambatan utama ada pada fragmentasi kewenangan. Banyak lembaga terlibat, tapi justru membuat fokus pemulihan aset jadi tidak efektif. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memperjelas peran sentral Kejaksaan melalui BPA,” tegasnya.
Yakub menutup dengan menyatakan bahwa secara infrastruktur, sumber daya, dan pengalaman, Kejaksaan Agung merupakan lembaga paling siap untuk menjalankan tugas pemulihan aset secara menyeluruh tanpa perlu dibagi ke lembaga lain.
“Sudah saatnya Kejaksaan diberi mandat penuh. Dengan dukungan politik dan hukum yang kuat, upaya pemulihan aset negara akan lebih efektif dan berdampak nyata bagi rakyat,” pungkasnya.