
SERANG – Memasuki tahun ajaran baru, selain sulitnya mendapatkan sekolah favorit, para orang tua siswa juga dihadapkan pada kewajiban membeli seragam dan buku sekolah. Di SMAN 7 Kota Serang, sejumlah wali murid mengeluhkan harga seragam yang dinilai cukup mahal dan memberatkan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menuturkan, anaknya baru diterima di SMAN 7 Kota Serang wilayah Curug. Ia mengaku harus menebus tiga jenis seragam, yakni batik, rompi, dan kaos olahraga, dengan total harga mencapai Rp810.000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
“Sekarang kondisi ekonomi lagi sulit, tapi masih harus keluar biaya besar untuk seragam. Rasanya berat sekali,” ujar orang tua tersebut saat ditemui, Jumat (26/9/2025).
Padahal, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi sekolah untuk menjual seragam dan buku kepada siswa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor: 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada 14 Juli 2025.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa dalam Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebankan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, pihak Tata Usaha SMAN 7 Kota Serang enggan memberikan tanggapan.
Ketika ditanya mengenai harga satuan dari seragam yang dijual, pihak sekolah memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai dasar penjualan serta rincian harga seragam yang dikeluhkan oleh para orang tua siswa.