CILEGON – Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Cilegon yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon diduga minim pengawasan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dengan nilai pagu Rp 8.654.381.200 itu dilaksanakan oleh CV Bangun Jaya Mandiri dengan konsultan pengawas PT Multi Guna Karya.

Pembangunan berlokasi di Jl. Tuku Cik Ditiro, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Namun, hasil pantauan awak media pada Rabu (19/11/2025) menunjukkan para pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, di depan area proyek terpampang jelas imbauan wajib menggunakan APD bagi pekerja maupun pengunjung. Meskipun demikian, para pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, rompi, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan standar lainnya.

Minimnya penerapan K3 ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta melanggar aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, regulasi K3 diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar perlindungan keselamatan tenaga kerja. Selain itu, ketentuan K3 diperkuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87) dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

Aturan K3 bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengendalikan risiko di lingkungan kerja, menjamin keselamatan proses produksi, serta meningkatkan produktivitas melalui penerapan standar keselamatan yang baik.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, baik pihak pelaksana maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara maupun pihak pelaksana terkait temuan tersebut.