SERANG – Pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali disorot. Rudi Manurung, korban dugaan pengusiran oleh oknum Kaur Kamdal, resmi mengadukan Kejati Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (2/12/2025). Ia menilai institusi penegak hukum itu telah gagal menjalankan standar pelayanan minimal, bahkan terkesan menghambat akses informasi.

Titik persoalan mengerucut pada Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Rangga Adekresna, yang disebut tidak pernah memberikan jawaban atas konfirmasi korban. Setiap kali dihubungi lewat WhatsApp—diam. Didatangi di kantor—menghindar. Alasan yang muncul pun selalu berubah.

“Ini bukan sekadar tidak profesional. Ini sudah masuk kategori menutup akses publik dan media,” tegas Rudi.

Rudi menduga Penkum sengaja hanya mengakomodasi media tertentu, sehingga akses informasi bagi publik menjadi timpang. Jika benar, pola ini bukan hanya maladministrasi, tetapi sinyal kuat bahwa ada kultur feodal dalam tubuh Kejati Banten yang dibiarkan tumbuh.

Menurut Rudi, perilaku itu jelas menampar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER–014/A/JA/11/2012, yang mewajibkan setiap jaksa memberikan pelayanan prima, menjunjung supremasi hukum, dan menghormati hak asasi manusia. “Jika bagian penerangan hukum saja gagal menjadi pintu komunikasi publik, bagaimana publik bisa percaya pada proses penegakan hukum internal?” Sindir Rudi.

Kedatangan Kajati Banten yang baru, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menjadi tumpuan harapan agar kerusakan pola komunikasi internal bisa diperbaiki. Rudi meminta Kajati mengevaluasi langsung kinerja Penkum dan membuka pemeriksaan atas dugaan penyimpangan pelayanan publik.

“Jangan sampai institusi sebesar Kejati dibiarkan berjalan dengan pola komunikasi yang manipulatif dan tidak transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi mengungkap bahwa Bidang Pengawasan melalui penyidik Pantja telah memeriksa dirinya pada 7 Juli 2025, bahkan menyerahkan BAP ke Komisi Kejaksaan. Namun hingga kini tak ada satu pun perkembangan. Senyap. Tak ada kejelasan.

“Kalau pengaduan publik saja bisa berhenti di tengah jalan, di mana sebenarnya letak tanggung jawab institusi?” tutup Rudi.