SERANG – Praktik tambang ilegal di Banten kembali terbongkar. Polda Banten menunjukkan taringnya dengan meringkus tujuh tersangka dalam operasi penindakan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (5/5/2026).

“Para pelaku melakukan aktivitas tambang tanpa izin dengan menggunakan alat berat, mengeruk tanah, lalu memisahkan material dan menjualnya langsung ke pembeli,” tegas Hengki.

Tak hanya pasir, praktik ilegal ini juga menyasar batu bara hingga emas. Aktivitas tambang batu bara dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Cihara, sementara tambang emas ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) wilayah Cibeber.

Modusnya terbilang brutal. Tanah digali hingga menemukan lapisan batu bara, sementara emas diolah dengan metode tradisional menggunakan alat “glundung” sebelum direndam berhari-hari untuk memisahkan kandungan logam.

Dari operasi ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES, SA, AH, SD, KA, AD, dan AN. Satu orang lainnya masih dalam pengembangan penyidikan.

“Mereka berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi,” ujar Kapolda.

Tak main-main, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, batu bara, material mengandung emas, hingga alat pengolahan tambang tradisional.

Kapolda menegaskan, penindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen serius memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Total ada delapan kasus yang kami hentikan. Ini langkah tegas untuk menjaga hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia juga menyinggung capaian penegakan hukum sebelumnya. Sepanjang 2025, sebanyak 25 kasus tambang ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Minerba dan UU Pencegahan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di sisi lain, Kapolda mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Wajib dilakukan reklamasi atau penanaman kembali agar tidak memicu bencana seperti banjir dan longsor,” tandasnya.

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal keras: praktik tambang ilegal di Banten tak lagi bisa bersembunyi.