Jakarta – Sengketa rumah di wilayah Jakarta Selatan memanas setelah ahli waris menolak rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (23/4/2026)

Ahli waris menilai proses lelang hingga penetapan eksekusi mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menyebut terdapat pelanggaran prosedur hukum dalam tahapan perkara.Kasus bermula dari pengajuan kredit di Bank Muamalat pada 2013 senilai sekitar Rp1,155 miliar.

Debitur mencicil pinjaman dengan tenor 10 tahun.Dalam perjalanannya, debitur mengalami keterlambatan pembayaran. Ia kemudian mengajukan restrukturisasi, namun mengaku tidak mendapat kejelasan dari pihak bank.“Sejak restrukturisasi, kami tidak mendapat penjelasan rinci terkait perhitungan utang,” ujar perwakilan keluarga, Rabu (22/4/2026).

Situasi memuncak pada 2019 saat objek rumah diketahui telah dilelang. Sertifikat disebut telah beralih nama kepada pihak pemenang lelang.Ahli waris mengaku tidak pernah menerima informasi lengkap terkait proses lelang.

Mereka juga mempertanyakan dasar penetapan nilai lelang tersebut.“Kami tidak pernah diperlihatkan risalah lelang secara transparan,” kata dia.Dugaan Tekanan dan Upaya Pembelian KembaliPasca lelang, ahli waris berupaya membeli kembali rumah tersebut. Pihak pemenang lelang disebut mematok harga Rp2,5 miliar.Keluarga menyatakan kesediaan membeli, namun meminta skema pembayaran melalui perbankan. Upaya tersebut disebut tidak berjalan karena kendala administrasi.Ahli waris juga mengaku sempat mengeluarkan biaya pengurusan dokumen.

Namun proses pengajuan kredit disebut terhenti tanpa kejelasan.Selain itu, mereka melaporkan adanya tekanan dari pihak tertentu. Sejumlah orang disebut mendatangi lokasi rumah dan memicu ketegangan.“Kami sempat didatangi belasan orang yang mengaku terkait pihak tertentu,” ujarnya.

Gugatan Hukum dan Polemik EksekusiPada 2021, debitur bank muamalat (sulistiawan) mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak. Mereka menggugat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang.Namun, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan eksepsi para tergugat jg tidak diterima, sulistiawan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di tengah proses hukum, pengadilan mengeluarkan aanmaning atau teguran eksekusi pada 2022. Sulistiawan menilai prosedur tersebut cacat hukum.Mereka menyebut surat aanmaning ditujukan kepada pihak yang telah meninggal dunia (pemilik shm). Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.“Seharusnya undangan ditujukan kepada ahli waris, bukan pihak yang sudah meninggal,” kata kuasa hukum keluarga.

Selain itu, ahli waris menyoroti tidak adanya proses konstatering. Tahapan ini seharusnya dilakukan sebelum eksekusi dijalankan.Laporan ke Lembaga Negara dan Penolakan EksekusiAhli waris mengaku telah melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga.

Mereka mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, DPR RI, hingga Komisi Yudisial.Sejumlah instansi disebut telah merespons laporan tersebut. Namun, mereka menilai belum ada tindak lanjut yang konkret.Menjelang jadwal eksekusi, keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

Permohonan tersebut disampaikan pada 8 April 2026.Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima jawaban resmi. Sementara itu, surat pemberitahuan eksekusi tetap diterima pada 17 April 2026.

“Kami menolak eksekusi karena masih ada proses perlawanan yang berjalan,” ujar sulistiawan pihak keluarga.Ahli waris menilai nilai properti jauh di atas harga lelang. Mereka menduga terdapat kepentingan tertentu dalam proses tersebut.

Kasus ini masih bergulir dan berpotensi memicu konflik lanjutan. Pihak terkait, termasuk perbankan dan pengadilan, belum memberikan keterangan resmi.Eksekusi yang direncanakan pada 23 April 2026 menjadi titik krusial. Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum

D bawah ditulis..Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak perbankan dan PN Jaksel.