Pemanggilan pihak KPU Palopo dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar. Dijelaskannya bahwa pemeriksaan dirinya berlangsung pada Selasa malam.

“Saya ketemu (diperiksa) diluar sama orang Polda,” ujar Hary lewat sambungan telepon, Selasa malam.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dirinya dalam kasus ini sebagai saksi. Hary juga mengaku diperintahkan oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah selaku pelaksana tugas ketua KPU Palopo untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.

Sebagaimana diketahui, dalam surat undangan pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Nomor: B/Und-19-281II/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 17 Maret 2025, terkait permintaan keterangan dan dokumen.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan hormat disampaikan kepada saudara (pihak KPU) bahwa Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentan Sistem Pendidikan Nasional yang diduga dilakukan oleh saudara TRISAL TAHIR yang terjadi di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan atau di dalam wilayah hukum polda Sulsel,” tulis dalam surat panggilan tersebut.

Atas dasar surat panggilan itulah, Hary berangkat ke Makassar dari Kota Palopo untuk memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

“Saya diperintahkan Ketua (sementara) KPU Palopo Pak Ulla (Hasbullah) untuk dapat menghadiri, memberikan keterangan terkait ijazah Trisal Tahir,” terangnya.

Saat ditanyakan terkait pelapor dalam kasus ini, Hary menyebut masalah ini masih merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang ditangani Polres Palopo. Dimana dalam proses Pilkada 2024 di Kota Palopo, Trisal Tahir bersama 3 Komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.

Hanya saja, penyelidikan kasus tersebut diberhentikan karena kadaluarsa. Para tersangka tidak menghadiri undangan penyidik Polres Palopo atau Gakkumdu hingga batas waktu proses hukumnya di kepolisian berakhir sebagaimana aturan undang-undang Pilkada.

“Hasil laporannya yang di Palopo itu (waktu Pilkada) naik ke Polda Sulsel,” terang Hary.

Adapun untuk pemanggilan Komisioner Bawaslu Palopo dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nafsir.

“Kemarin ketua KPU sudah, hari kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut,” ucap saat Jufri, Selasa siang.

Ia mengatakan, meskipun masih sama-sama tentang dugaan ijazah palsu Trisal Tahir. Namun, pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.

“Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas,” terangnya.

Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dari ijazah yang diduga palsu itu. Ia kembali menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo.

“Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” pungkasnya. (*)