SERANG – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Cipari Ciwuni di Kabupaten Serang dengan nilai kontrak mencapai Rp4,8 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Cahaya Kunia, dengan pengawas PT Data Engineering Consultant, dan penyelenggara DPUPR Provinsi Banten ini diduga banyak menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaan.

Sejak awal pengerjaan, hasil pantauan awak media menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian, mulai dari dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, hingga penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan ini juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah. Dalam keterangannya kepada wartawan, Andriansyah menegaskan pihaknya telah melakukan monitoring langsung di lapangan.

“Kami temukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, pemasangan batu pada galian terlihat dangkal tanpa pemadatan, padahal kondisi tanah di lokasi basah dan rawan amblas. Akibatnya, pasangan batu terlihat miring dan tidak rapi,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Ia juga mengkritisi kualitas campuran perekat bangunan yang dinilai minim semen. “Beberapa pasangan batu bahkan sudah tampak tidak kokoh. Dengan nilai proyek yang fantastis untuk skala irigasi, kualitas seperti ini sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Forum masyarakat menilai, pengawasan dari pihak terkait, termasuk tenaga kerja pengawas lapangan (PELTEK) dari DPUPR Banten, terkesan lemah. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi, pihak pengawas justru dinilai abai atas informasi dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPUPR Provinsi Banten terkait sorotan masyarakat atas proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.