SERANG – Proyek pembangunan jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten di ruas jalan Baros–Petir menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis, lembaga, dan warga menilai pembangunan tersebut terkesan minim kajian teknis dan analisis fungsi, terutama pada bagian gorong-gorong.

Pekerjaan dengan nilai kontrak lebih dari Rp10 miliar itu meliputi rehabilitasi jembatan, pembangunan gorong-gorong, serta konstruksi jembatan baru di ruas jalan Baros–Petir. Proyek ini dikerjakan oleh CV Andalan Bersama, dengan konsultan pengawas PT Ardiana Dwi Yasa Konsultan, dan penyelenggara kegiatan dari DPUPR Provinsi Banten.

Hasil pantauan awak media di lokasi serta keluhan warga sekitar menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak mempertimbangkan aspek fungsi aliran air secara maksimal.

Salah satu warga yang ditemui di lokasi, pada Jumat (26/9/2025), mengungkapkan kebingungannya terhadap posisi gorong-gorong yang dinilai tidak sejajar dengan saluran air dari area persawahan.

“Saya juga bingung, ini bangun gorong-gorong tidak lurus dengan aliran air dari sawah dan pemukiman. Kalau hujan besar, air pasti meluap ke jalan raya,” ujar Pasti.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi proyek, keduanya tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Provinsi Banten dan konsultan pengawas PT Ardiana Dwi Yasa Konsultan belum memberikan tanggapan atas sorotan publik terhadap proyek tersebut.