Bekasi — Puluhan massa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (5/11/2025). Mereka memprotes dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi total dua sekolah menengah pertama, yakni SMPN 2 Pebayuran dan SMPN 1 Karangbahagia.
Koordinator aksi, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek rehabilitasi SMPN 2 Pebayuran yang dikerjakan oleh CV DPJ dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,54 miliar, ditemukan kekurangan volume senilai Rp 104,59 juta.
Sementara itu, proyek serupa di SMPN 1 Karangbahagia yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 108,50 juta. Dengan demikian, total potensi kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp 213 juta lebih.
“Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administrasi, tetapi mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang harus segera diusut tuntas,” tegas Fathur dalam orasinya.
Ia menilai, dua proyek tersebut memperlihatkan adanya pola penyimpangan yang serupa dan sistematis. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) turut berperan dalam terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
“Disaat banyak sekolah di Bekasi masih kekurangan fasilitas dasar — ruang kelas rusak, sanitasi buruk, hingga kesejahteraan guru honorer yang belum terpenuhi — proyek semacam ini justru dijadikan lahan korupsi. Ini sangat mencederai semangat pembangunan pendidikan,” ujar Fathur.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya integritas dan pengawasan di tubuh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Dinas ini seharusnya menjadi garda terdepan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan, kualitas, dan kepentingan rakyat. Namun faktanya, mereka lalai menjalankan amanah tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fathur menyatakan bahwa INKASTRA akan kembali turun ke jalan dan mendesak Bupati Bekasi untuk melakukan restrukturisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Saya pastikan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mendesak Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang karena telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” tutupnya
