Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Kami tidak menolak kritik, tapi tindakan provokatif dan penyebaran berita bohong di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi pidana,” ujar Dr. Dwi Justisi.

Penghalangan Investasi Sama Dengan Menghambat PAD Daerah

PT Rekhabila Utama menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan berizin resmi dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barru.
Setiap upaya yang menghambat atau menurunkan kepercayaan investor sama artinya dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan penerimaan daerah.

Setiap perusahaan tambang yang sah wajib memberikan kontribusi bagi daerah. Kalau kegiatan legal dihambat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi juga masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Isu Banjir di Mallawa Tidak Ada Hubungan dengan Area Rekhabila

PT Rekhabila Utama juga menegaskan bahwa lokasi banjir yang terjadi pada 28 Oktober 2025 di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Malusetasi tidak berada di area perusahaan.
Hasil pengecekan menunjukkan jarak antara titik banjir dan area kerja perusahaan sekitar 2-3 kilometer dan mungkin di tambang tetangga