“Kami memiliki sediment pond dan jalur irigasi air ke laut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Secara teknis, mustahil banjir itu bersumber dari wilayah kami,” jelas Dr. Dwi Justisi.
Seruan untuk Media dan Publik: Jangan Sebarkan Informasi Tanpa Dasar
Tim Legal PT Rekhabila Utama mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan kepada publik juga dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1) dan (2).
Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Kami terbuka terhadap kritik, tetapi menolak fitnah dan kebohongan yang merusak citra perusahaan,” ujar Dr. Dwi Justisi.
Sebagai perusahaan tambang yang beroperasi resmi di bawah pengawasan pemerintah, PT Rekhabila Utama berkomitmen menjalankan pertambangan yang ramah lingkungan, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami percaya bahwa hukum dan kebenaran akan berpihak pada yang benar.
“Kami tidak mencari simpati, kami hanya menuntut keadilan. Jangan jadikan niat baik membangun daerah sebagai korban dari berita bohong dan kepentingan pribadi,” tutup Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H., Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama
Sumber Data by : Tim Legal PT Rekhabila Utama Barru, 2 November 2025Tertanda, Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H. Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama
