Diamnya Polisi

Richard mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ilegal ini sejak 21 Agustus 2025, namun tak ada tindakan tegas dari kepolisian.

Sudah lebih dari dua bulan, polisi tidak melakukan apa pun. Ini pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata –flagrante delicto,” tulisnya. Ia menduga ada campur tangan pihak perusahaan dalam lambannya penanganan kasus ini

Saya yakin ada upaya untuk menunda agar proyek selesai dan menjadi fait accompli — keadaan yang tidak bisa lagi diubah,” ujarnya.

Bayangan Politik Lokal

Kritik Richard tak berhenti di situ. Ia menyinggung acara groundbreaking proyek tersebut pada 10 Oktober 2025, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar bersama perwakilan Kalla Group.

Menurutnya, acara seremonial itu memperlihatkan bagaimana pemerintah kota dan korporasi melangkah tanpa dasar hukum yang memadai.

Mereka memamerkan proyek di media dan situs resmi pemerintah, padahal izin lingkungan belum ada. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk pengabaian hukum,” katanya.

Keheningan dari Semua Pihak

Hingga laporan ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada AKP Jeriadi dan bagian Humas Polrestabes tidak mendapat jawaban.

Begitu pula Kalla Group dan Pemerintah Kota Makassar, yang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan dalam proyek Jalan Riverside.

Sementara itu, Richard mengatakan dirinya akan melanjutkan laporan ke Inspektorat Kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik aparat. Ia menegaskan bahwa diamnya lembaga penegak hukum terhadap proyek yang melanggar aturan bukan sekadar kelalaian, tapi ancaman terhadap keadilan itu sendiri (tim).