SERANG,– Sebuah ruko di Serang Boulevard Blok C9, Kelurahan Pemancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga diubah menjadi tempat hiburan malam tanpa izin.

Warga sekitar merasa resah atas keberadaan tempat hiburan malam yang terletak di dekat RSUD Kota Serang, dan menjadi gunjingan hangat warga sekitar.

Keberadaannya seolah tidak akan tercium oleh pemerintah, karena tampilan depan ruko yang posisinya tepat berada di belakang rumah makan “Soto Condro”, membuat lokasi tersebut tidak terlihat secara langsung.

Bila malam hari, suara alunan musik DJ terdengar dari lokasi ruko tersebut, dan terindikasi tempat itu menjual minuman beralkohol serta menyediakan wanita penghibur untuk menemani para tamu yang datang, bertarif Rp300.000.

Diduga tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai tempat maksiat. Warga sekitar berharap agar pemerintah kota serang dapat mengambil sikap tegas terkait keberadaan dan aktivitas yang meresahkan warga sekitar.

Menyikapi hal itu, Ketua LMP Kota Serang, Sipayung, menyatakan bahwa tempat hiburan malam di Kota Serang harus ditutup karena melanggar peraturan daerah dan merusak moral masyarakat.

Menurut Sipayung, tempat hiburan malam tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat, terutama anak-anak muda.

Ia berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan untuk menutup tempat-tempat tersebut dan menggantinya dengan fasilitas yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat.