MEDAN – Masih segar dalam ingatan publik pada November 2025 lalu, saat Kejaksaan dengan percaya diri menetapkan Irwan Perangin Angin sebagai tersangka korupsi. Tuduhan utamanya bombastis: menyerahkan aset PTPN II kepada PT NDP tanpa restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, narasi yang dibangun penyidik selama berbulan-bulan itu kini tampak mulai rontok di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, para ahli hukum justru memberikan “kuliah” gratis bagi penegak hukum mengenai realitas hukum korporasi dan pertanahan yang sebenarnya.
Tamparan Bagi Tuduhan “Tanpa Izin Kemenkeu”
Jika dulu Irwan disudutkan karena melakukan inbreng lahan kepada PT NDP (anak usahanya) tanpa ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono justru menyampaikan fakta yang membalikkan keadaan. Ia menegaskan bahwa didalam ketentuan Peraturan Menteri BUMN disampaikan bahwa PTPN II memiliki kemandirian hukum dalam mengelola aksi korporasinya. Sebagai tindakan Beschikking internal korporasi BUMN, proses inbreng kepada anak maupun cucu BUMN sama sekali tidak memerlukan izin dari Kementerian Keuangan.
“PTPN II adalah BUMN yang tunduk pada aturan kementeriannya. Cukup dengan persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS, tindakan pelaksanaan inbreng kepada anak usahanya tersebut sudah sah secara hukum,” tegas Prof. Nindyo di persidangan.
Penegasan ini secara otomatis meruntuhkan premis utama penetapan tersangka pada November 2025 lalu. Jika selama ini jaksa menuding adanya pelanggaran prosedur birokrasi antar-kementerian, fakta persidangan justru membuktikan bahwa Irwan Perangin Angin telah bertindak tepat sesuai dengan kapasitasnya memimpin sebuah BUMN, tanpa perlu tersandera oleh birokrasi Kemenkeu yang tidak relevan dalam konteks inbreng anak perusahaan.
Lebih telak lagi, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa PTPN II telah menjalankan prosedur penghapusbukuan aktiva tetap BUMN sesuai dengan Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010. Aset tersebut tidak hilang, melainkan bertransformasi menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham yang justru memberikan potensi dividen bagi negara di masa depan.
Mekanisme yang Dituduh “Gelap” Ternyata Sah Secara Hukum
Bukan hanya soal izin, mekanisme pelepasan HGU yang sempat dicitrakan sebagai upaya “penghilangan aset” juga dikuliti oleh para ahli pertanahan. Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi mengungkapkan bahwa jalur pelepasan hak menjadi tanah negara adalah satu-satunya mekanisme legal agar PT NDP bisa memohon HGB, mengingat adanya perbedaan izin usaha (core business) antara kedua perusahaan tersebut.
Bahkan, Prof. Nurhasan menegaskan kekokohan administrasi dalam kasus ini melalui keberadaan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. “Secara hukum, pihak yang dapat membatalkan SK tersebut hanyalah pejabat yang menerbitkannya, atasan pejabat tersebut, atau melalui gugatan pihak yang dirugikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” paparnya. Selama SK tersebut tidak dibatalkan, maka seluruh tindakan administrasi yang mendasarinya adalah sah dan mengikat.
Kewajiban 20% yang Dipaksakan?
Terkait isu kewajiban penyerahan 20% lahan yang sering digunakan untuk menyudutkan terdakwa, ahli justru menyebut bahwa negara tidak bisa mengambil lahan tersebut secara cuma-cuma tanpa adanya kesepakatan ganti rugi. Apalagi, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme penyerahan tersebut, sehingga tuduhan adanya kerugian negara menjadi sumir.
Menanggapi “patahnya” argumen jaksa di persidangan, tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H., menyatakan rasa puas atas jalannya persidangan. Mereka menilai keterangan para pakar telah memberikan gambaran yang sangat terang bagi majelis hakim bahwa kliennya bertindak sepenuhnya sesuai koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari penasihat hukum para terdakwa.
