Jakarta – Aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan kembali menjadi sasaran patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur. Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (2-3/7/2026), petugas mengamankan tiga sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan saat berpatroli di kawasan Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat balap liar.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli gabungan merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran, kejahatan jalanan, hingga balap liar yang kerap meresahkan warga.

Henik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya balap liar, tawuran, maupun tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar setiap potensi gangguan keamanan dapat ditangani secara cepat sebelum berkembang menjadi peristiwa yang lebih besar.

Selain melakukan patroli di sejumlah titik rawan, personel gabungan menyisir kawasan Jl. I Gusti Ngurah Rai, Jl. Dr. Sumarno, hingga Jl. Pemuda. Dari hasil patroli, dua sepeda motor diamankan di kawasan Cakung karena tidak dilengkapi surat kendaraan, sementara satu sepeda motor lainnya diamankan saat petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Pulogadung. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan sesuai prosedur.

Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas yang melanggar hukum karena berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diharapkan segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.