SERANG – Sebuah video yang beredar di media sosial memantik kemarahan publik. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah truk berwarna kuning bertuliskan “DLH Kabupaten Serang” sedang menurunkan tumpukan sampah di lahan kosong di Blok Situ Girang/Cilalay, Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Perbuatan itu diduga merupakan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, yang jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

Tak hanya soal cara membuang sampah, yang lebih mengejutkan, sumber internal menyebut bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

“Tak mungkin kami melakukan hal itu, pak. Jika bukan atas perintah,” ucap sumber tersebut, saat dihubungi redaksi nyali.id, pada Kamis (9/10/2025).

Dugaan ini kini beredar luas dan menimbulkan tanda tanya besar: apakah kebijakan darurat sampah benar-benar telah kehilangan arah?

Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, belum memberikan keterangan resmi. Namun publik menilai, peristiwa ini menambah catatan buruk dalam penanganan darurat sampah di Kabupaten Serang.

Kabupaten Serang sendiri kini tengah berada di situasi krisis sampah. Volume limbah rumah tangga terus meningkat, sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin terbatas. Pemerintah daerah dinilai lamban menetapkan solusi konkret.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Serang mendorong penerapan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah strategis untuk mengakhiri krisis. Namun muncul pertanyaan tajam:

“Bagaimana DPRD akan menyikapi fakta di lapangan, jika truk pemerintah sendiri justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusinya?”