SERANG — Aktivitas penanaman tiang dan pemasangan kabel milik PT Awinet di jalur Pamarayan–Moderen, Kabupaten Serang, diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Kegiatan itu disebut warga berlangsung diam-diam pada malam hari, tanpa sosialisasi ataupun dokumen persetujuan dari pemilik lahan, RT/RW, maupun pihak kecamatan.
Hasil pemantauan tim Nyali.ID di lokasi menemukan tiang dan kabel sudah terpasang di beberapa titik. Sumber warga menyebut, pelaksana kegiatan tersebut diduga mendapat “beking” dari oknum ormas dan media.
Sejumlah pimpinan masyarakat, termasuk ketua RT/RW setempat, mengaku tidak tahu menahu soal proyek itu. Bahkan Camat Pamarayan, Siti Komariah, menegaskan belum pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penanaman tiang maupun pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.
“Kami tidak tahu sama sekali ada kegiatan itu. Tidak pernah ada surat izin atau pemberitahuan masuk ke kecamatan,” ujar Siti Komariah saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025) lalu.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemasangan tiang internet tersebut melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara mendapat persetujuan dari pemilik lahan, masyarakat, dan pihak berwenang. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) juga menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin atau tidak sesuai prosedur dapat dikenai tuntutan ganti rugi maupun sanksi hukum.
Nyali.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta aparat terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran demi kepastian hukum serta perlindungan warga.
